Hubungi kami

Link Exchange

Link Sahabat

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Jasa SEO dan Pembuatan Website Active Search Results
Tampilkan postingan dengan label manajemen perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manajemen perbankan. Tampilkan semua postingan

30 Des 2011

DEFINISI DAN TUJUAN PENETAPAN HARGA TRANSFER



Harga Transfer

Untuk organisasi yang terdesentralisai, keluaran dari sebuah unit dipakai sebagai masukan bagi unit lain. Transaksi antar unit ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer princing didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan unit penjualan (selling division) dan unit divisi pembeli (buying division). Pada penjelasan ini pengertian harga transfer dibatasi pada nilai yang diberikan atas suatu transfer barang atau jasa dalam suatu transaksi yang setidaknya salah satu dari kedua pihak yang terlibat adalah pusat laba.

Harga transfer yang terjadi antar unit harus mencapai beberapa tujuan, antara lain:
1.    Memberi informasi yang relevan kepada masing-masing unit usaha untuk menentukan imbal balik yang optimum antara biaya dan pendapatan perusahaan.
2.    Menghasilkan keputusan yang selaras dengan cita-cita (meningkatkan laba unit usaha namun juga dapat meningkatkan laba perusahaan).
3.    Membantu pengukuran kinerja ekonomi dari unit usaha individual.
4.    System tersebut harus mudah dimengerti dan dikelola.

Harga transfer sering muncul masalah terutama pada penentuan harga sepakatnya, karena melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer menjadi hal yang sangat penting.

Metode Penentuan Harga Transfer

Harga transfer untuk mengacu pada jumlah yang digunakan dalam akuntansi untuk semua transfer barang dan jasa antar pusat tanggungjawab. Harga transfer pada nilai yang diberikan atas suatu
Selengkapnya silahkan download disini
Continue Reading »

23 Nov 2011

Sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:

a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

   1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
   2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
   3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham. Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

b)      Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
Selengkapnya DOWNLOAD DISINI 

Continue Reading »

12 Agu 2011

Kebijakan Penghimpunan dan Penggunaan Dana

1. Risiko likuiditas

Pemicu utama kebangkrutan bank, baik yang besar maupun yang kecil bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan likuditasnya.

Likuiditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan memenuhi biaya yang sesuai. Risiko likuiditas muncul manakala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya sesuai, baik untuk memenuhi kebutuhan untuk transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak. Besar-kecilnya risiko ini dapat ditentukan oleh:

  • Kecermatan perencanaan arus kas (cas flow) atau arus dana (fund flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana (volatility of funds)
  • Ketetapan dalam mengatur struktur dana, termasuk kecukupan dana-dana non-PLS.
  • Ketersediaan aset yang dikontraversikan menjadi kas;
  • Kemampun menciptakan askes kepasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.
2. Risiko KreditRisiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan/atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama terjadinya risiko kredit adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas sehingga penilai kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang di biayainya. Risiko ini akan semakin nampak ketika perekonomian dilanda krisis.

Risiko tersebut dapat ditekan dengan cara memberi batasan wewenang keputusan kredit bagi setiap aparat perkreditan berdasarkan kapabilitasnya (autorize limit) dan batas jumlah (pagu) kredit yang dapat diberikan pada usaha atau perusahaan tertentu (credit lini limit) serta dengan melakukan diversifikasi.

3. Risiko Investasi

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), ketertiban hukum, dan lain-lain.

4. Risiko Operasi

Menurut definisi basle committee, risiko operasi adalah risiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasaan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Risiko ini berkaitan dengan kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan kontrol. Penerapan manajemen risiko dari nol tidaklah mudah. Untungnya ada model yang dapat dicontoh. Kelompok indutri lain mempunyai metode pengelolaan risiko operasional yang sangat mapan, layak, dan teruji. Seperti industri penerbangan, industri petrokimia dan indutri militer adalah contoh eksponen-eksponen ahli dalam manajemen risiko operasioal.

5. Risiko Kecurangan

Terdapat 3 kondisi pada umumnya hadir pada saat salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan itu terjadi:

a. Insentif/tekanan. Manajemen atau karyawan lain memiliki insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan.
b. Kesempatan. Keadaan memberikan kesempatan untuk manajeman atau karyawan untuk melakukan kecurangan.
c. Perilaku/ rasionalisasi.

Untuk merespon adanya resiko kecurangan,ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain:

a. Merancang dan melakukan prosedur audit untuk mengarah kepada resiko kecurangan yang teridentifikasi.
b. Mengubah keseluruhan perilaku dari audit untuk merespon resiko kecurangan yang teridentifikasi.
c. Melakukan prosedur untuk mengarahkan resiko menejemen menguasai kontrol.
Continue Reading »

17 Jun 2011

Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara

Kapal niaga-kapal niaga
Diterjang ombak sampai malaka
Jika tuan hendak membaca
Lupalah jangan sejarah Bank Indonesia
Mari kita ikuti sejarah perkembangan Bank Sentral di Nusantara…
Sebelum kedatangan bangsa barat, Nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat atau lebih dikenal dengan “Jalur Sutra” dan jalur laut. Melalui jalur perniagaan yang kedua itulah komoditi ekspor dariwilayah Nusantara yang antara lain berupa: rempah-rempah, kayu wangi, kapur barus dan kemenyan, sampai di pasaran India dan kekaisaran Romawi (Byzantium).
Pada masa sebelum kedatangan bangsa barat, ada dua kerajaan utama di Nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan Internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana sebagai alat pembayaran.
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. Penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris dan Perancis sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453). Pada abad ke-16 dan 17 berbagai perkembangan telah terjadi di Eropa, antara lain munculnya paham merkantilisme, yaitu suatu sistem ekonomi yang memusatkan wewenang pengaturan ekonomi di tangan pemerintah. Dengan merkantilisme mereka menghimpun dana untuk mendorong kegiatan penjelajahan. Selanjutnya pada akhir abad ke-18 Revolusi Industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia, juga Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank(1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi Bank Sentral.
Ramainya perdagangan di Asia pada abad ke-15 telah menjadi daya tarik yang mengantarkan kehadiran ekspedisi perdagangan bangsa-bangsa Eropa di Nusantara. Terlebih lagi setelah tumbuhnya berbagai kota pelabuhan emporium di sepanjang jalur perniagaan laut, diantaranya adalah Malaka. Kedatangan bangsa Barat turut memperbanyak jenis mata uang yang beredar di wilayah Asia Tenggara. Hal tersebut menyebabkan peranan mata uang lokal semakin terdesak karena beredar tanpa aturan dan kontrol yang jelas. Uang kepeng Cina, Cassie, mendominasi Jawa dan Real Spanyol muncul sebagai mata uang barat yang paling digemari secara luas.
Pada 1511 Portugis berhasil menguasai Malaka dan terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Disana mereka menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Kemudian bangsa Belanda dengan diperkuat armada tentaranya juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktifitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke- 18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di Nusantara diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.
Maka tibalah masa pemerintahan Sir Thomas Stamford Raffles. Pada periode Raffles, mata uang Rijksdaalder ditarik dari peredaran dan diganti dengan mata uang Real Spanyol yang selanjutnya pada 1813 diganti dengan mata uang Ropij Jawa. Raffles tidak lama bertahan di Hindia Timur (1811 – 1815), karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon), Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815 – 1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes dan van der Capellen.

DJB berdasarkan Oktroi I – VIII (1828 – 1922)
Gagasan pembentukan bank sirkulasi untuk Hindia Belanda dicetuskan menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C. T. Elout ke Hindia Belanda. Kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk lembaga bank. Pada saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia, Hindia Belanda, telah mendesak didirikannya lembaga bank guna memenuhi kepentingan bisnis mereka. Meskipun demikian gagasan tersebut baru mulai diwujudkan ketika Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau lazim disebut Oktroi. Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal HindiaBelanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang Oktroi dan Ketentuan-Ketentuan mengenai DJB.
Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan Akte Pendirian De Javasche Bank. Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai Sekretaris DJB. Maka terbentuklah De Javasche Bank. Oktroi merupakan ketentuan dan pedoman b agi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838. Pada 11 Maret 1828 DJB mencetak uang kertas pertamakali senilai ƒ 1. 120.000,- dengan pecahan ƒ 1000, ƒ 500, ƒ 300, ƒ 200, ƒ 100, ƒ 50, ƒ 25. Sedangkan untuk mengeluarkan nilai yang lebih kecil, Direksi bank diwajibkan mengajukan permohonan pada Gubernur Jenderal yang kemudian akan dilanjutkan ke Negeri Belanda. Pada tahun kedua, DJB mulai membuka kantor cabang diluar Batavia, yaitu Semarang dan Surabaya. Selanjutnya dalam periode Oktroi keempat didirikan lima kantor cabang di Jawa maupun luar Jawa yaitu Padang, Makasar, Cirebon, Solo dan Pasuruan. Kemudian disusul dengan pembukaan Kantor Cabang Yogyakarta menjelang berakhirnya Oktroi kelima.
Pada periode Oktroi keenam, DJB yang telah berusia 52 tahun melakukan pembaharuan dasar pendiriannya dengan Akte Pendirian di hadapan Notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881. Dalam akte baru tersebut, DJB mengubah statusnya menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan Akte tersebut, NV.DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Selama berlakunya oktroi keenam, tidak ada penambahan Kantor Cabang baru. Tetapi justru terjadi penutupan Kantor Cabang Pasuruan pada 31 Maret 1890 karena selalu menderita kerugian hingga sulit untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Oktroi kedelapan adalah Oktroi DJB terakhir hingga berlakunya DJB Wet pada 1922. Pada periode Oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang system pembayaran yang mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Oktroi kedepalan berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 1922.

Periode De Javasche Bankwet 1922 (1922 – 1942)
Pada 31 Maret 1922 diundangkan De Javasche Bankwet 1922. Bankwet 1922 ini kemudian diubah dan ditambah dengan UU tanggal 30 April 1927 serta UU 13 Nopember 1930. Pada dasarnya De Javasche Bankwet 1922 adalah perpanjangan dari oktroi kedelapan DJB yang berlaku sebelumnya. Masa berlaku Bankwet 1922 adalah 15 tahun ditambah dengan perpanjangan otomatis satu tahun, selama tidak ada pembatalan oleh Gubernur Jenderal atau pihak Direksi. Jumlah modal disetor mengalami perubahan, kerena diperbesar menjadi ƒ 9.000.000,- dan harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal. Pimpinan DJB pada periode DJB Wet adalah Direksi yang terdiri dari seorang Presiden dan sekurangkurangnya dua Direktur, satu diantaranya adalah Sekretaris. Selain itu terdapat
jabatan Presiden Pengganti I, Presiden Pengganti II, Direktur Pengganti I dan Direktur Pengganti II. Penetapan jumlah Direktur ditentukan oleh rapat bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris.
Sedangkan Dewan Komisaris terdiri dari 5 orang yang merupakan pemegang saham dengan hak suara (memiliki 4 saham) dan harus seorang Belanda. Dewan berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap Direksi, meneliti kebenaran rekening tahunan berikut pembukuannya sekaligus memberikan persetujuan. Adapun pembagian tugas dalam DJB pada periode ini terdiri dari tujuh bagian, diantaranya Bagian Ekonomi Statistik, Sekretaris, Bagian Wesel, Bagian Produksi dan Bagian Efek-Efek. Pada periode ini DJB berkembang pesat dengan 16 Kantor Cabang, antara lain : Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Kediri, Kutaraja, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Pontianak, Makasar dan Manado. Serta kantor perwakilan di Amsterdam dan New York.

DJB Periode Pendudukan Jepang (1942 – 1945)
Pecahnya Perang Dunia II di Eropa terus menjalar hingga ke wilayah Asia-Pasifik, militer Jepang segera melebarkan wilayah invasinya dari daratan Asia menuju Asia Tenggara. Menjelang kedatangan Jepang di pulau Jawa, Dr. G.G. van Buttingha Wichers, Presiden DJB berhasil memindahkan semua cadangan emasnya ke Australia dan Afrika Selatan. Pemindahan tersebut dilakukan lewat pelabuhan Cilacap. Setelah menduduki Jawa pada Februari-Maret 1942, bala tentara Jepang memaksa penyerahan seluruh asset bank kepada Tentara Pendudukan Jepang. Selanjutnya pada April 1942 diumumkan suatu banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban bank. Beberapa bulan kemudian Pimpinan Tentara Jepang untuk pulau Jawa yang berada di Jakarta mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda, Inggris dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh Komando Militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di Sumatera. Sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo.
Fungsi dan tugas dari bank-bank yang dilikuidasi diambil alih oleh bank-bank Jepang seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan ditutup oleh Belanda saat mulai pecah perang. Sedangkan untuk bank sirkulasi di pulau Jawa dibentuk Nanpo Kaihatsu Ginko yang antara lain melanjutkan tugas Tentara Pendudukan Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak di Jepang dalam tujuh denominasi dari 1 Gulden hingga 10 Gulden. Sampai pertengahan Agustus 1945 di Jawa telah diedarkan invansion money senilai 2,4 Milyar Gulden dan di Sumatera senilai 1,4 Milyar Gulden serta dalam nilai lebih kecil diedarkan di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak 15 Agustus 1945 juga masuk dalam peredaran senilai 2 Milyar Gulden, sebagian berasal dari uang yang ditarik dari bank-bank Jepang di Sumatera dan sebagian dicuri dari DJB Surabaya serta beberapa tempat lainnya. Hingga Maret 1946 jumlah uang beredar di wilayah Hindia Belanda berjumlah sekitar 8 Milyar Gulden. Hal tersebut menimbulkan hancurnya nilai mata uang dan memperberat beban ekonomi wilayah Hindia Belanda

DJB Periode Revolusi (1945 – 1950)
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945 telah disusun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan dasar bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur. Penetapan landasan dasar bagi kehidupan dan pembangunan ekonomi mendapat perhatian yang besar dalam UUD 1945. Hal tersebut tercermin dalam penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 Hal Keuangan yang menyatakan cita-cita membentuk bank sentral dengan nama Bank Indonesia untuk memperkuat adanya kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomimoneter. Sementara itu dengan membonceng tentara Sukutu, Belanda kembali mencoba menduduki wilayah yang pernah dijajahnya. Maka dalam wilayah Indonesia terdapat dua pemerintahan yaitu : Pemerintahan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta lalu hijrah ke Yogyakarta dan Pemerintahan Belanda atau Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA) yang juga berpusat di Jakarta. Pada 10 Oktober 1945, NICA membuka akses kantor-kantor pusat Bank Jepang di Jakarta dan menugaskan DJB menjadi bank sirkulasi menggambil alih peran Nanpo Kaihatsu Ginko. Tidak lama kemudian DJB berhasil membuka sembilan cabangya di wilayahwilayah yang dikuasai oleh NICA. Cabang-cabang tersebut antara lain: Jakarta, Semarang, Manado, Surabaya, Banjarmasin, Pontianak, Bandung, Medan dan Makassar. Berikutnya melalui Agresi Militer I, DJB berhasil membuka kembali kantor cabang Palembang, Cirebon, Malang dan Padang. Sedangkan cabang-cabang DJB di Yogyakarta, Solo dan Kediri berhasil dibuka setelah Agresi Militer II.
Sedangkan di wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, pada 19 Oktober 1945 dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia). Tidak lama kemudian Yayasan Bank Indonesia melebur dalam Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/1946. Namun demikian situasi perang kemerdekaan dan terbatasnya pengakuan dunia sangat menghambat peran BNI sebagai bank sirkulasi. Selanjutnya untuk mempersiapkan penerbitan mata uang RI, Pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. 2 dan 3. Kedua Maklumat tersebut mengumumkan tidak berlakunya uang NICA di wilayah RI dan penetapan beberapa jenis uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI.
Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) diterbitkan pertama kali pada 30 Oktober 1946. Dengan keluarnya ORI, maka uang Jepang serta uang Belanda dinyatakan tidak berlaku sampai melalui jangka waktu penarikan yang ditentukan. Permasalahan keamanan akibat perang yang terus berlangsung menyebabkan terhambatnya peredaran ORI ke segenap wilayah Indonesia. Maka Pemerintah Pusat memberikan wewenang dan jaminan kepada Pemerintah Daerah tertentu untuk menerbitkan uang kertas atau tanda pembayaran yang sah dan berlaku secara terbatas di daerah yang bersangkutan. Uang tersebut dikenal dengan ORIDA dan pada waktunya dapat ditukar dengan ORI.

Periode Pengakuan Kedaulatan RI hingga Nasionalisasi DJB (1950 – 1953)
Terselenggaranya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 1949 telah menandai berakhirnya permusuhan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda. Pada Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan KMB, fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada DJB. Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena 15 Agustus 1950 pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) membatalkan isi perjanjian KMB dan memutuskan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun demikian kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi.
Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Maka, masih dalam napas yang sama, timbul keinginan untuk merubah DJB yang masih berstatus swasta untuk menjadi milik negara. Lebih jauh dari itu, Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat seyogyanya harus memiliki bank sentral yang bersifat nasional. Berkaitan dengan itu pada 28 Mei 1951 Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo dihadapan Parlemen mengumumkan kehendak Pemerintah untuk menasionalisasi DJB. Mendengar pengumuman itu, Dr. Houwink, selaku Presiden DJB, merasa terkejut karena tidak diberitahu terlebih dahulu, sehingga mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian Houwink diberhentikan dengan hormat dan sebagai penggantinya diangkat Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai Presiden DJB baru.
Pada 19 Juni 1951 pemerintah membentuk Panitia Nasionalisasi DJB yang akan mengkaji usulan langkah nasionalisasi, menyusun RUU nasionalisasi dan sekaligus merancang undang-undang bank sentral. Selanjutnya pada 15 Desember 1951 diumumkan undang-undang No. 24 tahun 1951 tentang Nasionalisasi DJB. Nasionalisasi dilaksanakan melalui pembelian 99,4% saham DJB senilai 8,9 juta Gulden. Setelah itu Rancangan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia diajukan ke parlemen pada September 1952. RUU tersebut kemudian disetujui oleh parlemen pada 10 April 1953, disahkan oleh Presiden pada 29 Mei 1953 dan akhirnya dinyatakan mulai berlaku sejak 1 Juli 1953. Sejak saat itu bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Continue Reading »

SEJARAH PERBANKAN

Kegiatan dan sejarah perbankan mulai di kenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional.
Di Indonesia sendiri, sejarah perbankan dimulai dengan masuknya penjajah belanda melalui VOC. Bank-bank yang pernah ada pada waktu ini antara lain:
1. De Javasche NV
2. De Post Paar Bank
3. De Algemevolks Crediet Bank
4. NederlandHandles Maatscappij (NHM)
5. Nationale Handle Bank
6. De Escompto Bank NV
Sedangkan bank-bank yang didirikan dan dimiliki warga pribumi. Cina, Jepang, dan Eropa lainnya diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bank Nasional Indonesia
2. bank Abuan Saudagar
3. NV Bank Boemi
4. The Charteredbank of India
5. The Yokohama Species Bank
6. The Matsui Bank
7. The Bank of China
8. Batavia Bank
Continue Reading »

14 Jun 2011

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

I. Pengertian

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan
berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan
usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara
tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi
pada perusahaan modal ventura.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor
yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang
melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan
terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu
riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu
pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya
memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.

II. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
  1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal iniperusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung padaperusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlahsaham milik perusahaan pasangan usaha.
  2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeliobligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
  3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal venturabersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yangbaru sama sekali.
  4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecilyang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutupkemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak salingmenginginkannya.
III. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura

Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan
modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari
berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam perusahaan sendiri :
  • Setoran modal dari pemegang saham
  • Cadangan laba yang belum terpakai
  • Laba yang ditahan
2. dari luar perusahaan :
  • Investor baik perorangan atau industri
  • Pinjaman dari Lembaga Perbankan
  • Pinjaman dari Lembaga Asuransi
  • Pinjaman dari Dana Pensiun
IV. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara. Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha
Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.

Pengaturan kegiatan Modal Ventura lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/ Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang
Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.
Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
  1. Pengembangan suatu penemuan baru.
  2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalamikesulitan dana.
  3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  5. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baikdari dalam maupun luar negeri.
  7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia

Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia,
yaitu dengan cara :
  1. Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  2. Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan. 
  3. Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaanpasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
a. Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b. Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c. Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
Continue Reading »